Yasonna Janji Jebloskan Napi Program Asimiliasi yang Berulah ke Sel Tikus

Selasa, 14 April 2020 | 19:05 WIB
Yasonna Janji Jebloskan Napi Program Asimiliasi yang Berulah ke Sel Tikus
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas para narapidana kambuhan yang sudah dibebaskan berkat program asimilasi dan integrasi oleh pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Yassona menyebut semua narapidana yang kembali berulah akan dijebloskan lagi ke penjara dan dimasukkan ke sel tikus dan tidak akan mendapatkan keringanan masa hukuman lagi.

"Saya pastikan mereka mendekam dalam straft cell (sel tikus), tidak akan dapat remisi," kata Yasonna saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2020).

Dia juga menjamin, mereka yang kambuh akan tidak serta merta keluar lapas ketika habis masa tahanan karena akan segera diproses hukum baru.

Baca Juga: Dibebaskan Malah Berulah Lagi, Napi: Bingung Corona, Saya Gak Bisa Apa-apa

"Alias masuk lagi untuk pidana baru !!" tegasnya.

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sebenarnya jika diperhatikan jumlah narapidana yang kembali berulah hanya 12 orang dari 36.708 yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.

"Dari 36.708 orang WBP yang dikeluarkan untuk asimilasi ada 12 kasus pengulangan kejahatan atau sekitar 00,03 persen," katanya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait program asimilasi bagi narapidana atau warga binaan akibat Covid-19.

Surat tersebut disampaikan, lantaran banyak narapidana program asimilasi tidak jera, bahkan mereka kembali berulah di tengah Pandemi Corona.

Baca Juga: Dirjen PAS: Cuma 12 Napi yang Berulah Lagi usai Dibebaskan karena Corona

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/4/2020).

"Pada kenyataannya pelaku yang merupakan napi asimilasi sudah melakukan tindakan pidana lagi. Terus terang kami pihak kepolisian tidak mendapatkan surat tembusan terkait kebijakan asimilasi, kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (napi atau warga binaan yang bisa asimilasi)," katanya.

Apalagi yang mendapatkan asimilasi merupakan pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Fakta yang terjadi justru mereka kembali melakukan tindakan kriminalitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI