Pemerintah Jamin, Pembiayaan Covid-19 Tidak Pengaruhi Dana Abadi Pendidikan

Selasa, 14 April 2020 | 18:57 WIB
Pemerintah Jamin, Pembiayaan Covid-19 Tidak Pengaruhi Dana Abadi Pendidikan
Sarasehan LPDP 2019. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan merupakan salah satu alternatif dari beberapa sumber yang dapat digunakan pemerintah untuk penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Namun, alokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen, termasuk tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran tahun 2020 sebesar Rp 18 triliun sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara.

Dikutip dari situs LPDP pada Selasa (14/4/2020), total akumulasi DPPN yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp 51,117 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.

Baca Juga: Jokowi Gregetan Banyak Daerah Masih Pelit Anggaran untuk Melawan Corona

Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen bahwa para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi/program riset selesai sesuai perjanjian.

Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan, telah dianggarkan dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.

Keberangkatan penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.

Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19, dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Selain itu, pendaftaran/seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Geram Ratusan Daerah Belum Realokasi Anggaran Tangani Dampak Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI