Suara.com - Polisi masih mendalami peran aktor kawakan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya terkait status Tio Pakusadewo, apakah hanya sebatas pengguna atau pengedar, setelah ditemukan barang bukti ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku, masih memerlukan waktu untuk mendalami dugaan tersebut.
Pasalnya, Tio Pakusadewo sendiri sejatinya baru saja dibekuk pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Baca Juga: Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
"Kami mengharapkan minta waktu dua tiga hari lagi untuk mendalami lagi apakah dia ini cuma sekadar pemakai saja atau memang pengedar atau membeli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hanya, Yusri mengungkap berdasar pengakuan awal, Tio Pakusadewo mengatakan bisa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan masing-masing seberat 0,5 gram.
Sementara, terkait barang bukti ganja itu sendiri kekinian tersangka pemasoknya baru saja ditangkap.
"Baru subuh tadi (Tio Pakusadewo) ditangkap. Bahkan pemasok ganjanya baru lalu kami tangkap. Ini akan kami dalami," katanya.
Untuk diketahui, berdasar hasil tes urine Tio Pakusadewo dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Ganja Tio Pakusadewo
Selain itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri menuturkan bahwasanya Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.