Yusri menuturkan bahwasanya Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio.
Baca Juga: Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.