Suara.com - Beredar informasi yang mengklaim terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dibebaskan dari penjara karena wabah virus corona.
Informasi tersebut menggegerkan media sosial setelah dibagikan oleh pemilik akun Facebook Komarudin Al Haz, Sabtu (4/4/2020)
Dalam unggahan itu, disertakan sejumlah bidikan layar mengenai daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun.
Sementara sebagai narasi unggahannya, Komarudin Al Haz menuliskan:
Baca Juga: Bunuh Lelaki yang Hamili Istrinya, Pelaku: Saya Tak Menyesal, Tapi Puas
"Papa Setnov masuk penjara 2020 dibebasin 2020 padahal vonisnya 15 tahun penjara," demikian bunyi narasi tersebut.
Sejak tangkapan layar postingan tersebut diabadikan, telah mendapat 755 komentar dan dibagikan sebanyak 10 ribu kali.
Lantas benarkah, Setya Novanto Dibebaskan karena Covid-19?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi yang mengklaim Setya Novanto dibebaskan karena covid-19 dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Jadwal Rilis Film Dokumenter Seventeen "Kemarin" Ditunda karena Corona
Tangkapan layar tentang daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dalam unggahan Komarudin Al Haz tidak ada kaitannya dengan Setya Novanto.
Foto tersebut merupakan bidikan layar siaran teleconference Komisi III DPR dengan Menkumkam ketika membahas penanganan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, Jumat (3/4).
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Komisi II DPR mengusulkan revisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona.
Usulan tersebut tertuju pada narapidana narkotika dengan masa tahanan 5-10 tahun serta narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang telah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Namun, usalan yang disampaikan mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo. Penolakan tersebut dimuat dalam sejumlah artikel media daring.
Seperti situs Suara.com dalam pemberitaan berjudul "Di Balik 30 ribu Narapidana saat Corona, Jokowi Tiru Iran".
Jokowi menegaskan sama sekali tidak membicarakan nasib narapidana koruptor dengan jajarannya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi.
Senada dengan hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas Tv, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Untuk itu, bisa dipastikan tidak ada remisi bagi narapidana koruptor di tengah pandemi virus corona.
Kesimpulan
Berdasarkan sejumlah bukti, informasi yang menyebut Setya Novanto dibebaskan karena Covid-19 adalah palsu alias hoaks. Sumber melakukan manipulasi informasi sehingga masuk dalam kategori False Content.