Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Rapat itupun kemudian diminta ditunda oleh sejumlah fraksi.
Diketahui rapat tersebut turut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan dari pemerintah. Sementara itu Ketua Baleg Supratman berujar rapat kerja kali ini untuk meminta pandangan pemerintah dan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
"Sesuai ketentuan tatib DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingkar I dilakukan dengan pengantar musyawarah pembahasan DIM penyampaian mini fraksi sebagai sikap akhir pengambilan keputusan," ujar Supratman, Selasa (14/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, anggota Baleg Fraksi Gerindra Heri Gunawan memberikan interupsi dan menanyakan perihal draf RUU yang belum sampai ke tangannya maupun fraksi. Padahal sesuai rencana rapat bakal dibahas.
Baca Juga: Nggak Dapat THR, Berapa Sih Gaji Jokowi, Menteri dan Anggota DPR?
"Sekarang ini kita diminta kesiapan kita kapan DIM diseragkan ke pemerintah. Tetapi di satu sisi kami ingin bertanya kepada pimpinan Baleg, apakah draf RUU sudah diterima Baleg?" tanya Heri.
Menanggapi Heri, Supratman menjawab bahwa draf baru dikirimkan hari ini dan ia meminta sekretariat untuk segera mendistribusikannya kepada perwakilan setiap fraksi.
Interupsi lainnya kemudian dilakukan oleh anggota Baleg Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Ia meminta agar pelaksanana rapat pembahasan RUU Cipta Kerja dapat ditunda lantaran materi yang dinilai belum siap.
"Justru kita kan belum dapat ini materinya, oleh karena itu kalau materinya saja belum dapat Fraksi Partai Demokrat buat catatan dan meminta agar jadwal-jadwal yang tadi kita sudah sepakati, kita tunda dulu supaya kita punya kesempatan membacanya mempelajarinya dan memberikan pandangan sesuai fraksi," kata Hinca.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Putuskan Semua Anggota DPR Tidak Dapat Uang THR
Hinca berujar, ketimbang DPR melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja, lebih baik energi mereka difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Interupsi agar Baleg menunda pembahasan RUU Cipta Kerja disampaikan juga oleh anggota dari Fraski PKS, Adang Daradjatun.
"Dengan diundangkannya PP pengganti UU Nomor 1 2020, terkait kebijakan keuangan dan krisis keuangan maka urgensi RUU cipta kerja menjadi tdak menjadi prioritas kita bahas saat ini. Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata Adang.
Namun kemudian rapat kerja tersebut masih tetap dilanjutkan.