Dirjen PAS: Cuma 12 Napi yang Berulah Lagi usai Dibebaskan karena Corona

Selasa, 14 April 2020 | 17:16 WIB
Dirjen PAS: Cuma 12 Napi yang Berulah Lagi usai Dibebaskan karena Corona
Narapidana mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho menyebut banyak informasi bohong di tengah masyarakat terkait pembebasan narapidana dalam program asimilasi dan integrasi.

Berita hoaks yang dimaksud Nugroho soal narapidana yang bebas karena pencegahan COVID-19, dianggap kembali membuat ulah di masyarakat. Informasi itu yang membuat kecemasan di masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Nugroho pun tak memungkiri adanya napi kembali membuat pelanggaran hukum. Namun, data yang dimiliki Ditjen PAS cukup kecil pelanggaran dari 36.554 napi yang dibebaskan karena corona.

"Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan," kata Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/2020).

Baca Juga: PSBB Bikin Rezeki Seret, Sopir Ojol Sambung Hidup dari Bantuan Pemerintah

Nugroho kembali mengaskan, bahwa untuk napi yang bebas melakukan pelanggaran hukum. Tidak akan menerima remisi apapun dan akan dimasukan ke dalam sel isolasi.

"Sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat," ungkap Nugroho.

Nugroho pun memastikan proses pembebasan narapidana masih akan terus berlangsung. Untuk di tahun 2020 sudah dipetakan sebanyak 40.329 napi akan dibebaskan.

"Sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan," ungkap Nugroho

Data pembebasan napi, memang sudah disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi.

Baca Juga: Nihil Bantuan, Sopir Mikrolet: Urusan Perut Lebih Penting daripada Corona!

“Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama," tutup Yunaedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI