Suara.com - PNS Eselon I dan II tidak mendapat uang THR. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sesuai perintah Presiden Jokowi, maka PNS alias ASN yang mendapat uang tunjangan hari raya tahun 2020 hanyalah eselons III ke bawah.
Sementara untuk PNS eselon II dan I tidak mendapat uang THR. Hal itu untuk memenuhi prinsip penghematan di tengah wabah corona covid-19.
"Sesuai instruksi presiden PNS eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Tidak Dapat THR
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
Disebutkan pula bahwa THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.
Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Presiden Jokowi, Wapres Maruf Amin, dan seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, dipastikan tidak mendapat uang THR jelang hari raya Idul Fitri 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui video conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.