Apakah PNS Eselon I dan II Mendapat Uang THR?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 14 April 2020 | 16:46 WIB
Apakah PNS Eselon I dan II Mendapat Uang THR?
Sejumlah pegawai negeri sipil mulai bekerja di hari pertama setelah libur lebaran, di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui video conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga: Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Tidak Dapat THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI