Bulan Mei: Pasien Corona Diprediksi Tembus 50 Ribu, Krisis Tempat Tidur ICU

Selasa, 14 April 2020 | 15:56 WIB
Bulan Mei: Pasien Corona Diprediksi Tembus 50 Ribu, Krisis Tempat Tidur ICU
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan kesehatan di Indonesia diprediksi akan kolaps karena jumlah kasus corona diperkirakan mencapai 50.000 kasus pada pertengahan Mei.

Menurut Irwandy, Kepala Departemen Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin, situasi yang terjadi di Italia kemungkinan besar akan terulang di Indonesia jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan.

"Saya menghitung pada 13 Mei nanti, total kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan akan mencapai 54.278 kasus," tulisnya seperti dikutip dari The Conversation Indonesia.

Dari jumlah itu, sebesar 32 persen pasien diperkirakan akan membutuhkan perawatan intensif (ICU) dan 60 persen pasien yang dirawat di ruang ICU akan membutuhkan ventilator.

Baca Juga: Bingung Cari Uang Saat PSBB, Driver Ojol Berharap Corona Berakhir Ramadan

Inilah alasan mengapa menurut Irwandy, fasilitas tempat tidur ICU, ventilator, dan Alat Pelindung Diri (APD) adalah tiga hal yang dianggap bakal mengalami krisis.

Pasalnya, dari total 4.414 tempat tidur ICU di enam provinsi, hanya 883 unit yang bisa digunakan oleh pasien corona. Sementara, lonjakan pasien diperkirakan akan menyentuh angka 8.300 orang.

"Jika kebutuhan tersebut tidak disiapkan mulai saat ini dan menjadi tidak terpenuhi, maka tingkat kematian akibat coronavirus di Indonesia akan semakin tinggi," kata Irwan.

Sementara itu, hingga saat ini, per hari Senin (13/4/2020), jumlah kasus corona di Indonesia telah meningkat tajam mencapai 4.557 kasus.

Korban jiwa yang meninggal dunia berjumlah 399 orang dan pasien yang berhasil sembuh berjumlah 380 orang.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditengah Wabah Corona, MotoGP Indonesia Dapat Kontrak 10 Tahun

Pemerintah juga telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional karena persebaran kasus yang semakin meluas.

REKOMENDASI

TERKINI