Suara.com - Anggota DPR RI dipastikan tidak bakal mendapat uang tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2020.
Itu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat THR 2020, guna menunjang dana melawan wabah virus corona covid-19.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, DPRD tidak ada uang THR," kata Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, kata dia, PNS alias ASN eselon I maupun II juga tidak mendapat THR. Hanya PNS eselon III ke bawah yang dibayarkan THR-nya.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR
Ia mengatakan, hal itu adalah keputusan dalam sidang kabinet paripurna yang dilakukan secara virtual dan dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR
"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.