Suara.com - Seorang filsuf sekaligus novelis, Martin Suryajaya, menilai pernyataan polisi terkait rencana kelompok anarko sindikalis akan melakukan penjarahan di tengah krisis akibat pandemi virus corona atau COVID-19 terlalu berlebihan.
Hal itu dikatakan Martin karena menyebut orang yang ditangkap pihak kepolisian hanyalah beberapa orang yang tidak bisa serta-merta diidentifikasi sebagai bagian dari kelompok anarko sindikalis.
"Jadi overreaksi sebetulnya kasus kemarin yang di Tangerang itu, overreaksi dari pihak polisi, jadi itu bukan anak anarko, itu mah anak remaja yang baru suka belajar macam-macam hal, kalau kita lihat buku-buku yang digrebek oleh polisi kan kelihatan," kata Martin dalam live instagram bersama Historia.id, Selasa (14/4/2020).
Menurut Martin, polisi tengah membangun opini publik tanpat bukti dengan melabeli kelompok anarko sindikalis akan melakukan penjarahan memanfaatkan situasi krisis akibat pandemi virus corona di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Baca Juga: Polisi Buru Aktor di Balik Aksi Vandalisme Terduga Kelompok Anarko
"Sebetulnya polisi kan membangun kesan seolah-olah mereka ini benar-benar bagian dari suatu gerakan anarko yang solid dan punya rencana untuk melakukan kerusuhan dimana-mana," lanjutnya.
Penulis buku "Alain Badiou dan Masa Depan Marxisme" itu menyebut jika polisi memandang gerakan anarko di Indonesia sebagai gerakan yang terstuktur untuk menggulingkan kekuasaan atau membuat kerusuhan yang masif adalah salah besar.
"Ketika itu dianggap oleh polisi sebagai suatu program kan itu kacau, sebenarnya ini bukan program, ini angan-angan tentang kondisi tanpa kelangkaan barang-barang, semua orang bisa mengakses semuanya dan sebagainya. Ini sebenarnya aspirasi anak muda yang baru belajar, jadi overreaksi kalau polisi menganggap ini sebagai gerakan yang mau melakukan kekacauan," tegasnya.
Dia menjelaskan gerakan anak-anak remaja yang ditangkap polisi dengan label Anarko tersebut sebenarnya masih dalam pencarian jati diri sebagai manusia sehingga terlalu jauh jika disebut akan membuat kerusuhan apalagi menggulingkan kekuasaan.
"Sering kali kita menggeneralisir mereka-mereka ini sebagai kelompok-kelompok yang punya niat jahat terhadap negara, padahal ya enggak, kadang mereka cuma sekadar kritis di medsos, coret graviti, street art, semacam aktualisasi diri yang tidak dengan sendirinya menjadi suatu rong-rongan terhadap ideologi negara," ucapnya.
Baca Juga: Anak Jalanan Diduga Anarko Dibekuk, Alat Mandi hingga Semir Sepatu Disita
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut, kelima orang yang bergabung dalam kelompok Anarko ingin sudah merancang aksi vandalisme secara serentak di Pulau Jawa pada 18 April 2020 mendatang. Kelima pemuda itu ditangkap lantaran melakukan aksi vandalisme di Tangerang, Banten.
"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.
"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait aksi vandalisme di Tangerang, polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Rizky (19), Aflah (18), Rio (18) RH dan RJ. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.
Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.