Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru saja satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio Pakusadewo pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali