Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 April 2020 | 15:07 WIB
Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR
Presiden Jokowi. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sesuai perintah Presiden Jokowi, maka PNS alias ASN yang mendapat uang tunjangan hari raya tahun 2020 hanyalah eselons III ke bawah.

Sementara untuk PNS eselon II dan I tidak mendapat uang THR. Hal itu untuk memenuhi prinsip penghematan di tengah wabah corona covid-19.

"Sesuai instruksi presiden PNS eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Pakai Wabah Corona Jadi Alasan Ogah Bayar THR

"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.

THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.

Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.

"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Menperin Tetap Minta THR Cair Tepat Waktu

Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI