Urine Positif Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Juga Simpan Ganja

Selasa, 14 April 2020 | 14:52 WIB
Urine Positif Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Juga Simpan Ganja
Tio Pakusadewo dihadirkan dalam rilis penangkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selain itu, polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Tio ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat isap sabu.

Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]
Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]

"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2200).

Baca Juga: Surati Camat Pakai Kop Setkab, Ketua MKD DPR: Stafsus Jokowi Offside

Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang pemasok ganja kepada Tio. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.

"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI