Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

Selasa, 14 April 2020 | 14:51 WIB
Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Jumlah korban

2. Kerugian harta benda

3. Kerusakan prasarana dan sarana

4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana

Baca Juga: Patut Dicontoh! Aksi Warga Mamuju Semangati Pasien Corona dalam Ambulans

5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Pemerintah pusat menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena alasan jumlah korban yang semakin meningkat setiap harinya. Selain itu, dampak yang ditimbulkan akibat wabah ini juga telah meluas hingga ke aspek sosial dan ekonomi. 

REKOMENDASI

TERKINI