Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya

Selasa, 14 April 2020 | 14:51 WIB
Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wabah virus corona COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).

Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Lalu, apakah penetapan tersebut memberi dampak yang signifikan? Adakah yang membedakan antara penanganan COVID-19 sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai bencana nasional?

Ditinjau dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penanggulangan virus corona COVID-19 ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Aksi Warga Mamuju Semangati Pasien Corona dalam Ambulans

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah pusat juga meminta agar dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sendiri dengan Gubernur, Walikota, atau Bupati yang bertindak sebagai ketua.

Namun, meski diberi kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. 

Wabah virus corona COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam setelah sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat (10/4/2020), seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi melaporkan adanya kasus corona. 

Baca Juga: Indra Penciuman Hilang, Pasien Covid-19 Punya Peluang Sembuh Lebih Besar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:

REKOMENDASI

TERKINI