Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman

Selasa, 14 April 2020 | 14:42 WIB
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dipastikan Aman
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun ini dipastikan aman dan meningkat dibanding tahun 2019. Terdapat kenaikan alokasi yang diterapkan pada lima jenis pupuk bersubsidi, yakni urea, ZA, SP-36, NPK dan Pupuk Organik.

Sebagaimana yang telah teralokasi sebelumnya, pupuk urea hanya mendapat 22.400 ton menjadi 33.248 ton. ZA sebelumnya hanya 7.351 ton menjadi 13.801 ton. SP-36 sebelumnya 1.763 ton menjadi 4.261 ton.

NPK sebelumnya 8.524 ton menjadi 23.013 ton. Dan pupuk organik sebelumnya 839 ton menjadi 13.477 ton.

Menteri Pertanian (Mentan), Syarul Yasin Limpo (SYL) minta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi

"Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga," katanya.

Syahrul menegaskan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Dia menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kalau ada kelangkaan, pemerintah siap intervensi, tapi kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah diberikan berdasarkan e-RDKK.

"Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau 2020, Kementan Bangun Embung dan Parit

Sarwo menegaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI