Suara.com - Sebanyak 3.474 kendaraan masih melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) yang telah diterapkan di Jakarta. Ratusan pelanggaran itu tercatat aparat kepolisian hingga hari keempat pemberlakuan PSBB.
Dari data itu, kebanyakan pelanggaran yang diperbuat pengendara adalah tidak mengenakan masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo seperti dilansir dari Ayo Jakarta--jaringan Suara.com., Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Melanggar Lockdown, Anak-anak Menangis Ditegur Polisi, Alasannya Bikin Iba
Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam aturan PSBB.
"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata dia.
Para pelanggar akan dicatat identitasnya dan diminta untuk menuliskan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang salam di atas kertas blanko.
Ditlantas PMJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yang melintas selama masa penerapan PSBB.
Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca Juga: Ditangkap karena Jalan saat Wabah Corona, 2 Wanita Malah Diperkosa Polisi