Suara.com - Sudah empat hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.
Dalam penerapannya, pihak berwenang berusaha melakukan pengurangan kerumunan massa, salah satunya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menutup Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat.
Penutupan itu dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa (14/4/2020). Melalui akun Instagram resminya, Satpol PP DKI tampak mendatangi Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat untuk meminta para penjaga toko untuk menutup tempat usahanya.
"Satpol PP tutup aktivitas perdagangan Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat," cuit admin akun Instagram @satpolpp.dki pada Selasa.
Baca Juga: Minta Maaf Setelah Heboh, Stafsus Andi Taufan Cabut Surat Edaran ke Camat
Adapun penutupan Plaza Kenari Mas Jakarta Pusat tersebut dikarenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dalam Pasal 5 Ayat 4 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
"Satpol PP akan terus bertindak tegas guna mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah," pungkasnya.