Suara.com - Wabah virus corona covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Lalu, apa sebenarnya arti status bencana nasional? Mengapa wabah COVID-19 bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah keputusan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan?
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
Baca Juga: Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
Untuk kasus COVID-19, penyakit tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam karena disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang masuk dalam kategori wabah penyakit.
Selain itu, jika dilihat dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena empat alasan berikut:
1. Jumlah korban dan kerugian harta benda yang disebabkan oleh COVID-19 semakin meningkat setiap harinya.
2. Cakupan wilayah yang terdampak semakin meluas. Tercatat, per hari Jumat (10/4/2020), COVID-19 telah menyebar hingga ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.
3. Dampak wabah COVID-19 tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga aspek sosial ekonomi yang luas. Suara.com mencatat, 25 juta orang terancam PHK massal akibat wabah ini.
4. World Health Organizations (WHO) atau Badan Kesehatan Internasional telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Selain itu, status COVID-19 sebagai bencana nasional juga berdampak pada strategi penanganan.
Sesuai Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020, penanggulangan virus corona ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 namun, dengan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.