Selain itu, jika dilihat dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena empat alasan berikut:
1. Jumlah korban dan kerugian harta benda yang disebabkan oleh COVID-19 semakin meningkat setiap harinya.
2. Cakupan wilayah yang terdampak semakin meluas. Tercatat, per hari Jumat (10/4/2020), COVID-19 telah menyebar hingga ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.
3. Dampak wabah COVID-19 tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga aspek sosial ekonomi yang luas. Suara.com mencatat, 25 juta orang terancam PHK massal akibat wabah ini.
Baca Juga: Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
4. World Health Organizations (WHO) atau Badan Kesehatan Internasional telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Selain itu, status COVID-19 sebagai bencana nasional juga berdampak pada strategi penanganan.
Sesuai Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020, penanggulangan virus corona ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 namun, dengan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.