Suara.com - Wabah virus corona covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Lalu, apa sebenarnya arti status bencana nasional? Mengapa wabah COVID-19 bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah keputusan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan?
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
Baca Juga: Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
Untuk kasus COVID-19, penyakit tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam karena disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang masuk dalam kategori wabah penyakit.