Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

Selasa, 14 April 2020 | 13:53 WIB
Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wabah virus corona covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).

Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Lalu, apa sebenarnya arti status bencana nasional? Mengapa wabah COVID-19 bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah keputusan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan?

Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:

1. Jumlah korban

2. Kerugian harta benda

3. Kerusakan prasarana dan sarana

4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana

5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota

Untuk kasus COVID-19, penyakit tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam karena disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang masuk dalam kategori wabah penyakit.

REKOMENDASI

TERKINI