Suara.com - Memasuki hari kelima penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta, aktivitas masyarakat masih berlangsung normal. Misalnya di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Selasa (14/4/2020) siang.
Sejumlah sopir angkutan umum masih setia menunggu para penumpang. Meski tak banyak yang diangkut, setidaknya para sopir bisa membayar setoran sang empu mobil dan membawa sisanya untuk keluarga di rumah.
Sopir angkutan umum menjadi salah satu kelas yang terdampak akibat penerapan PSBB. Sebab, wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Riki (27), memilih menepi di sudut terminal seusai mengangkut penumpang dari Bekasi menuju Kampung Melayu. Seusai kretek yang kedua habis diisap, pengemudi angkutan umum M 26 ini bertukar cakap ihwal kebijakan PSBB.
Baca Juga: Kades Perkosa Warga saat Semprot Disinfektan, Modus ke Rumah Minta Air
Penghasilan Riki menurun, sebabnya penumpang yang naik di mobilnya kekinian sudah dibatasi. Selama pemberlakuan PSBB ini, mobilnya paling banyak hanya mengangkut penumpang lima orang.
"Kalau jumlah penumpang sudah pasti sangat menurun dari hari-hari biasanya. Ditambah lagi dengan diterapkannya PSBB. Bagi pramudi seperti saya pastinya ada penurunan ekonomi," kata Riki saat ditemui Suara.com di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Riki berujar, kebijakan PSBB memberi batas ihwal jumlah penumpang dalam satu angkutan umum. Jika sebelumnya Riki bisa mengangkut 11 penumpang, kini ia harus rela mobilnya tidak terisi penuh.
"Kemudian, kami dibatasi sewa hanya 50 persen dari penumpang. Misalnya kalau sebelum PSBB, penumpang bisa muat 11," sambungnya.
Posisi duduk penumpang, kata Riki, juga berjarak dan tidal berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.
Baca Juga: Ogah Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja
"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ujar Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.