Suara.com - Setelah melewati seleksi ketat, Wakil Kapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto resmi ditetapkan sebagai Deputi Penindakan KPK.
Karyoto dilantik bersama tiga pejabat struktural yakni Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan serta Kepala Biro KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Brigjen Pol Karyoto masuk kandidat sebagai Deputi Penindakan KPK bersama dengan Brigjen Pol Agus Nugroho dan Brigjen Pol Rudi Setiawan.
Berdasarkan catatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Brigjen Pol Karyoto memiliki harta cukup fantastis. Tercatat ia memiliki total kekayaan sebesar Rp5.453.000.000.
Baca Juga: Polda DIY Bagikan Ribuan Paket Sembako kepada Masyarakat terdampak Corona
Lulusan Akpol 1990 itu menyerahkan LHKPN pada 18 Desember 2013 lalu. Dalam rincian laporan tersebut ia diketahui memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.720.000.000. Bidang tanah tersebut tersebar di wilayah Garut dan Yogyakarta.
Sementara untuk harta bergerak ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp400 juta.
Karyoto juga diketahui memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp1.278.000.000. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp2.845.000.000 dan utang sebesar Rp100.000.000.
Sebelumnya, kepada suara,com, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menegaskan hal yang paling dibutuhkan dari seorang Deputi Penindakan KPK yakni soal integritasnya.
Ia menyebut bahwa semua kandidat punya kualitas. Meski begitu integritas ini yang perlu dibuktikan dari siapa saja yang nanti terpilih.
Baca Juga: Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
"Idealnya seorang Deputi Penindakan KPK yang pertama jelas integritasnya. Tidak memilik catatan buruk baik dalam hal hukum dan etik. Rekam jejaknya tidak ada cacat etik apalagi cacat hukum. Integritas itu harga mati. Jika integritasnya ada celah maka dia tidak layak berada di KPK apalagi menduduki jabatan level Deputi," tegasnya.