Dibebaskan karena Corona, Narapidana Malah Nyolong Karpet

Selasa, 14 April 2020 | 11:48 WIB
Dibebaskan karena Corona, Narapidana Malah Nyolong Karpet
Narapidana yang mendapatkan keringanan asimilasi atau pembebasan karena wabah corona malah melakukan pencurian. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narapidana yang mendapatkan keringanan asimilasi atau pembebasan karena wabah corona malah melakukan pencurian. Narapidana ini mencuri karpet.

Kejadian itu di Kota Jambi. Narapidana itu Hamsari (20) warga RT 05, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dia ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian ambal milik seorang warga. Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, Ipda Hengki Lesmana saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut dan pelaku merencanakan aksi pencurian karpet atau ambal milik warga simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (13/4/2020) dan pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Tim Reskrim Polsek Telanaipura mendapatkan info dari warga jika ada orang yang diamankan oleh petugas keamanan perumahan karena pelaku memasuki rumah warga dengan cara melompat pagar dan kemudian ditangkap warga dan pemilik rumah.

Baca Juga: 1,3 Juta Orang Berpotensi Nekat Mudik di Tengah Penyebaran Virus Corona

Tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri disebut memanjat pagar rumah milik korban pada pukul 05.00 WIB namun aksinya diketahui warga dan pemilik rumah sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Hamsari baru saja dikeluarkan dari Lapas kelas II A Jambi pada 2 April yang lalu dan kini pelaku ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya kembali dan ditahan di Mapolsek.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19, akan mendapatkan sanksi berat.

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis. (Antara)

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apakah Ibu Hamil Tetap Perlu ke Dokter?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI