Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial

Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB
Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial
Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya," jelas Alvin.

Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.

"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana," tambah Alvin.

Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu

"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.

Ia pun meminta agar Presiden mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari staf khusus milenial tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI