Suara.com - Sejumlah tokoh dan politikus turut menyoroti tindakan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, yang menerbitkan surat ke camat seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari mereka menyayangkan tindakan Stafsus Presiden tersebut dan menganggap Andi telah menyalahi wewenang.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, penerbitan surat tersebut tidak menuruti etika dan hirarki pemerintahan.
"Melakukan 'kebaikan' tidak boleh dengan cara yang salah. Surat Stafsus ini jelas menabrak etika kepatutan dan hirarki pemerintahan. Menyurati Camat semestinya lewat Gubernur/Bupati/Walikota," tulis Ferdinand melalui Twitter, Selasa (14//4/2020).
Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu
Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Andreas Harsono tak luput mengkritik tindakan Andi Taufan Garuda.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang lulusanUniversitas Harvard bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.
"Aku yakin @Harvard mengajarkan tentang 'konflik kepentingan' di kampusnya. Bagaimana bisa seorang Staf Presiden Jokowi, yang juga lulusan Harvard, di Jakarta menggunakan kekuasaannya untuk memastikan layanan perusahaannya digunakan seluruh negara?" tulis Andreas dalam bahasa Inggris, Selasa (14/4/2020).
Senada dengan hal tersebut, Komisaris Ombudsman Alvin Lie bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penerbitan surat oleh Stafsus Presife itu adalah sebuah maladministrasi dan pelanggaran berat.
"Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Tio Pakusadewo, Ini Obrolannya dengan Polisi
Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.