Suara.com - Sebanyak 3.474 pelanggaran tercatat di hari pertama penindakan pembatasan moda transportasi bagi kendaraan bermotor terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Sebagian besar pelanggar, baik pengendara motor roda dua ataupun roda empat yakni tidak mengenakan masker saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar akan dicatat identitasnya dan diminta untuk menuliskan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang salam di atas kertas blanko.
Baca Juga: Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam aturan PSBB.
Di sisi lain, masih banyak pula pelangggaran berupa pengemudi sepeda motor berboncengan dengan penumpang yang tidak satu alamat tempat tinggal.
"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," sebut Sambodo.
Sebagaimana diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yang melintas selama masa penerapan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.
Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).