Suara.com - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi tugas dan fungsi Staf Khusus Andi Taufan Garuda Putra terkait dugaan maladministrasi menyusul surat edaran berkop Sekretariat Kabinet yang diberikan kepada seluruh camat di Indonesia.
Menurut Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, Jokowi patut melakukan evaluasi juga kepada jajaran stafsus milenial yang selama ini dibanggakan, namun di sisi lain kerap melakukan kesalahan.
"Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi dari staf khusus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial. Tapi ternyata beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius," kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Alvin mempertanyakan, apakah sebenarnya Jokowi selaku presiden benar-benar membutuhkan keberadaan stafsus atau tidak.
Baca Juga: Tak Jujur Saat Diperiksa, Sekeluarga di Pelalawan Riau Positif Corona
"Apakah presiden benar memerlukan staf khusus seperti ini? Kalau memang memerlukan seharusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan dan batasan-batasan mereka," kata Alvin.
Anggaran untuk stafsus juga tidak luput menjadi sorotan Ombudsman RI. Sebab, kata Alvin, diketahui para stafsus memiliki tim komunikasi. Padahal tugas dari stafsus untuk memberikan masukan kepada presien, jadi pembentukan tim komunikasi tersebut dipertanyakan.
"Ini juga mempertanyakan seberapa besar sebenarnya anggaran untuk staf khusus presiden, apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran? Semua kementerian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," kata Alvin.
Sebelumnya, Alvin Lie mengatakan perbuatan Andi dapat dikategorikan maladministrasi karena telah melampaui kewenangannya. Sebagai staf khusus, Andi tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi sampai mengeluarkan surat edaran kepada camat.
"Mencermati peristiwa di mana staf khusus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Siswa Setukpa Polri Sumbar: 2 Positif Corona, 24 Lainnya Dipulangkan
Alvin menilai, selain maladministrasi, tindakan yang dilakukan Andi cenderung memiliki konflik kepentingan. Sebab, Taufan turut mencantumkam PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil dan menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.