Suara.com - Puluhan tahanan di Lapas Manado, Sulawesi Utara mengamuk hingga melakukan pembakaran pada Sabtu (11/4/2020). Rusuh terjadi disebut karena para napi yang merupakan kasus narkoba itu ingin ikut dibebaskan terkait program asimilasi wabah virus corona.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut ada 41 napi yang diamankan. 18 di antaranya diduga sebagai pemicu atau provokator terjadinya kerusuhan itu.
Sementara, dilansir dari Zonautara.com (jaringan Suara.com), dikabarkan ada tahanan di Lapas Manado yang meninggal dunia imbas kerusuhan yang terjadi pada Sabtu itu.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti, apakah napi tersebut meninggal saat terjadi kerusuhan atau ketika dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Lapas Manado Rusuh dan Terbakar, Pelakunya Napi Narkoba
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono saat ditanyakan tentang kejadian tersebut tidak mengelak.
“Tapi kita belum bisa memastikan penyebab kematiannya, apakah karena sedang sakit atau akibat kekerasan," ujar Lumaksono, Minggu (12/4/2020).
Narapidana yang dimaksud bernama Edgar Atnas, berusia 39 tahun, warga negara Filipina dengan kasus pidana perlindungan anak.
“Kita juga akan memastikan apakah dia warga negara asing atau sudah menjadi warga negara Indonesia,” ujar Lumaksono.
Baca Juga: Napi Bakar Lapas Manado, Ternyata Ingin Dibebaskan karena Corona