Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra melalui surat edaran berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diterbitkannya.
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan perbuatan Andi dapat dikategorikan maladministrasi karena telah melampaui kewenangannya. Sebagai staf khusus, Andi tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi sampai mengeluarkan surat edaran kepada camat.
"Mencermati peristiwa di mana staf khusus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Alvin menilai, selain maladministrasi, tindakan yang dilakukan Andi cenderung memiliki konflik kepentingan. Sebab, Taufan turut mencantumkam PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil dan menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.
Baca Juga: Perkosa Warga saat Gelar Disinfektan, Camat: Entah Kerasukan Apa Itu Kades
"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana. Jadi ada potensi konflik kepentingan," ujar Alvin.
Ombudsman mempertanyakan kewenangan Andi yang menerbitkan surat berkop Sekretariat Kabinet RI. Apalah atas seizin dan sepengetahuan menteri terkait atau tidak.
"Kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat sekretariat negara, apakah ini sudah seiizin Mensesneg, seizin Seskab? Ini pelanggaran yang berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Sesneg," kata Alvin.
Ia kemudian meminta agar ada tindakan tegas terhadap Andi atas perbuatannya mengedarkan surat kepada camat.
"Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan maladministrasi," tandas Alvin.
Baca Juga: Ditangkap Narkoba saat Wabah Corona, Tio Pakusadewo Tak Pakai Masker
Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Stafsus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.
Dalam surat yang berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia itu, Andi mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek untuk turut bekerja sama dalam program penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transpmigrasi.
PT Amartha adalah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.
Melalui keterangan dalam surat tersebut, Andi menuliskan bahwa petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, PT Amartha akan melakukan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan desa, dan memenuhi jalur donasi.
Surat edaran tertanggal 1 April 2020 itu menyebut akan menjalankan program kerjasama untuk wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perwakilan perusahaan tersebut menyebut telah menyiapkan 3000 tim lapangan untuk 12.300 desa yang akan dikerahkan tanpa biaya apa pun.