Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra melalui surat edaran berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diterbitkannya.
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan perbuatan Andi dapat dikategorikan maladministrasi karena telah melampaui kewenangannya. Sebagai staf khusus, Andi tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi sampai mengeluarkan surat edaran kepada camat.
"Mencermati peristiwa di mana staf khusus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin kepada Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Alvin menilai, selain maladministrasi, tindakan yang dilakukan Andi cenderung memiliki konflik kepentingan. Sebab, Taufan turut mencantumkam PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil dan menengah di mana Andi menjadi CEO-nya.
Baca Juga: Perkosa Warga saat Gelar Disinfektan, Camat: Entah Kerasukan Apa Itu Kades
"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana. Jadi ada potensi konflik kepentingan," ujar Alvin.
Ombudsman mempertanyakan kewenangan Andi yang menerbitkan surat berkop Sekretariat Kabinet RI. Apalah atas seizin dan sepengetahuan menteri terkait atau tidak.
"Kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat sekretariat negara, apakah ini sudah seiizin Mensesneg, seizin Seskab? Ini pelanggaran yang berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Sesneg," kata Alvin.
Ia kemudian meminta agar ada tindakan tegas terhadap Andi atas perbuatannya mengedarkan surat kepada camat.
"Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan maladministrasi," tandas Alvin.
Baca Juga: Ditangkap Narkoba saat Wabah Corona, Tio Pakusadewo Tak Pakai Masker
Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Stafsus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19.