Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

Selasa, 14 April 2020 | 09:51 WIB
Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.

"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.

Ia pun meminta agar Presiden mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari staf khusus milenial tersebut.

"Apakah presiden benar membutuhkan staf khusus milenial ini?" Alvin bertanya-tanya.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Tio Pakusadewo, Ini Obrolannya dengan Polisi

Selain dugaan maladministrasi ini, Alvin Lie juga menyoroti keberadaan Tim Komunikasi yang dimiliki Stafsus.

"Tugas mereka adalah membuat masukan kepada presiden, buat apa punya tim komunikasi?"

Ia menilai keberadaan Tim Komunikasi bagi Stafsus ini adalah salah satu bentuk pemborosan anggaran. Terlebih saat ini, semua kementerian dan lembaga negara harus melakukan pemangkasan akibat krisis covid-19.

"Harus ada tindakan tegas untuk staf khusus yang menyalahgunakan dan melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," tukas Alvin.

Baca Juga: Rusuh di Lapas Manado, 1 Napi WNA Filipina Dilaporkan Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI