Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, minta seluruh pelaku industri untuk mempersiapkan paket liburan cuti bersama akhir tahun, yaitu setelah masa darurat Virus Corona berlalu. Perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 akan diganti pada akhir tahun dan sektor pariwisata diajak untuk tetap optimistis di tengah pandemi Covid-19.
"Perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat Lebaran nanti, dan menggantinya di akhir tahun. Fokus pemerintah di masa tanggap darurat ini adalah penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya, dalam pernyataanya di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Pergeseran libur bersama ke akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, di akhir tahun, pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.
Hal itu sesuai dengan rencana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan mengutamakan pergerakan wisatawan Nusantara (wisnus) dalam masa pemulihan (recovery), setelah Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Pakai Cheongsam Buatan Anne Avantie, Akun Kemenparekraf Dihujat?
Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf akan menjalin kerja sama dengan industri/asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat di libur akhir tahun nanti.
"Saya berharap, bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini, sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali," kata Wishnutama.
Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke 28 - 31 Desember 2020; libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020, serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Jepretannya di Akun Kemenparekraf Dihujat, Ini Respons Fotografer Borobudur