Suara.com - Gubernur Anies Baswedan, akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Pasalnya, dari pantauan Pemprov DKI Jakarta, hingga hari keempat pelaksanaan PSBB di Jakarta atau pada Senin (13/4/2020) masih banyak perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas perkantoran. Termasuk juga video rekaman lautan manusia dari arah Bogor yang hendak naik KRL menuju Jakarta yang heboh di media sosial.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya menjadi kegiatan bekerja di rumah. Ini menyalahi aturan dari PSBB," kata Anies di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Ayojakarta, Senin (13/4/2020) malam.
Sanksi yang akan diterima perusahaan pelanggar mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Menurut Anies, langkah tegas ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.
Baca Juga: Anies Berharap Banten Segera Ajukan PSBB Agar Pengaturan Lebih Mudah
"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu terulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," ucap Anies.
Anies menegaskan, selain sektor usaha yang dikecualikan, maka semua perusahaan wajib mengurangi aktivitas perkantoran.
Ada 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian kebijakan PSBB yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"Karena itu kami minta kepada semuanya untuk mentaati. Sekali lagi ini untuk kepentingan kita, melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta. Seluruh aparat kita akan terus melakukan pemantauan di lapangan," imbuhnya.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Masih Banyak, Anies Akan Tambah Pos Pengawasan Lagi