Suara.com - Sudah lima minggu sejak pasien positif Covid-19 pertama diumumkan Pemerintah. Selama itu Indonesia baru mengkonfirmasi hasil positif tes PCR kepada sekitar 3.842 orang.
Sementara itu tidak ada data yang dipublikasikan mengenai jumlah orang yang masih menunggu hasil tes.
Apabila hal ini dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, artinya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang telah dites.
Pada pertengahan Maret, melalui juru bicara gugus tugas COVID-19, pemerintah menyatakan pentingnya pelaksanaan tes massal, dan karenanya memesan puluhan bahkan ratusan ribu alat Rapid Test berbasis serologi dari Cina. N
Baca Juga: Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR
amun sayang, belum ada kepastian jumlah data warga yang sudah dites beserta penanganan lanjutannya yang diinformasikan kepada publik.
Berdasarkan persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan tes PCR yang hanya masih dilakukan oleh 18 laboratorium membuat pemerintah tidak bisa bergerak cepat mendeteksi warga yang positif terinfeksi virus Korona.
Akibatnya penanganan pasien yang belum mendapat akses untuk dites menjadi lamban yang berujung pada risiko kehilangan nyawa.
"Pengumuman hasil tes yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat menghambat penanganan medis oleh tenaga kesehatan di lapangan," kata Irma Hidayana, Koalisi Warga Lapor Covid-19 dalam keterangan pers, Senin (13/4/2020).
Selain itu, beberapa kali lembaga pemerintah, bahkan Presiden dan juru bicara gugus tugas Covid-19 memberikan pernyataan tentang adanya perbedaan data.
Baca Juga: Jokowi Ingin Tes PCR Virus Corona 10.000 Per Hari, Memang Bisa?
Pernyataan-pernyataan terkait data seperti ini membingungkan masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan terhadap akurasi data yang disampaikan pemerintah secara resmi.
Padahal data kondisi terkini sangat diperlukan untuk membuat kebijakan yang tepat.
Tidak transparannya metode testing dan hasilnya yang dilakukan pemerintah memperburuk sisi akuntabilitas negara dalam menangani pandemi ini.
Kemudian hasil tes yang terlambat bahkan baru keluar setelah orang yang dites meninggal dunia meningkatkan kerentanan dan berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
Banyak orang yang sebenarnya positif Covid-19 tetapi karena hasil tes belum keluar diminta pulang ke rumahnya.
"Akibatnya dalam perjalanan pulang dan selama berada di rumah yang bersangkutan berpotensi menyebarkan virus ke orang-orang yang ditemuinya dan meningkatkan resiko kematian jika ia positif Covid-19," ungkapnya.
Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat menambahkan, hingga sekarang belum ada tes massal.
Rapid test yang selama ini dilakukan terbukti tidak akurat. Oleh karena itu tes massal hanya berupa rapid test terbukti tidak akan menyelesaikan masalah justru membuang-buang anggaran, waktu, dan tenaga. Dan berujung pada penanganan serta kebijakan yang tidak tepat.
Penanganan Pemerintah yang lambat dan salah arah ini juga minim pengawasan DPR.
Alih-alih melakukan pengawasan terhadap penanganan Covid-19, DPR malah sibuk membahas berbagai RUU yang sudah ditolak masyarakat seperti Omibus Law dan RKUHP.
"Pemerintah perlu memastikan adanya tes PCR secara massal," kata Ricky.
Selain itu pemerintah perlu memastikan laboratorium tes PCR tersebar di semua wilayah dan dengan perhatian khusus epicenter pandemi seperti Jabodetabek.
Pemerintah perlu membuat prosedur tes PCR yang memudahkan semua kalangan, memprioritaskan mereka yang rentan terekspos virus, dan tidak mendahulukan orang-orang tertentu karena jabatan, kelas sosial atau kekayaan.
"Kami juga mendesak DPR menghentikan pembahasan segala RUU dan fokus pada pengawasan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah.”
Koalisi Masyarakat Sipil ini digerakkan oleh; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), AMAR, Amnesty International Indonesia, ICW, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kios Ojo Keos, Koalisi Warga Lapor COVID-19, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WatchDoc, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.