Aturan Kemenhub Berubah Lagi, Kini Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Senin, 13 April 2020 | 21:09 WIB
Aturan Kemenhub Berubah Lagi, Kini Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Ilustrasi ojek online (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata Adita.

Baca Juga: Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI