Suara.com - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS di Cibubur, Jakarta Timur. Belakangan diketahui IS juga telah melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap institusi Polri lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kejadian tersebut bermula tatkala IS dibekuk di kediamannya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) lalu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan biasa melakukan aksi pencurian di sekitar Jakarta Timur dan menjual hasil curiannya itu melalui media sosial Facebook.
Kemudian, penyidik pun melakukan penelusuran pada akun Facebook IS. Ketika itu lah, penyidik menemukan adanya ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh IS.
"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona
Yusri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara IS mengaku melontarkan ujaran kebencian tersebut lantaran takut terhadap polisi. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengetahui telah diburu oleh aparat kepolisian berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor.
"Karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ujar Yusri.
Yusri menyampaikan kekinian pihaknya juga tengah memburu tersangka lainnya berinisial ES yang turut membantu IS dalam kasus pencurian tersebut.
Kemudian, Yusri juga mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di kediaman IS aparat kepolisian turut menemukan delapan paket ganja. Sementara, terkait kasus kepemilikan ganja tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.
Baca Juga: Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona