Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online (ojol) tak diperkenankan membawa penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ini berarti Anies tidak mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
Izin untuk membawa penumpang bagi ojol itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto tak mengizinkan ojol membawa penumpang.
Baca Juga: Peduli Nasib Perantau, Ganjar ke Anies: Mas, Kayaknya Kita Perlu Kerja Sama
Anies mengatakan dalam penerapan PSBB di DKI, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk teknis pelaksanaannya. Pergub itu, kata Anies, merujuk Permenkes, bukan Permenhub.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Dengan demikian, kata Anies, ojol hanya boleh membawa barang atau makanan. Jika mengantar penumpang, maka dianggap melanggar PSBB.
"Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut batang tapi tidak untuk penumpang."
Baca Juga: Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu