Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

Senin, 13 April 2020 | 19:29 WIB
Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak lagi menolak jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 jika tidak ingin dikenakan ancaman pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penolakan jenazah perawat di Semarang sudah menjadi contoh bagi masyarakat. Kekinian tiga orang yang melakukan penolakan sudah dikenakan ancaman pidana.

"Kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).

Argo menuturkan, pihak TNI-Polri akan gencar mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.

Baca Juga: Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi

"Semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Keluarga memantau dari jauh pemakaman salah satu anggotanya yang meninggal karena Covid-19. [Bay Ismoyo/AFP]
Keluarga memantau dari jauh pemakaman salah satu anggotanya yang meninggal karena Covid-19. [Bay Ismoyo/AFP]

Untuk selanjutnya, TNI-Polri akan mengawal proses pemakaman jenazah virus corona COVID-19 agar tidak terjadi penolakan serupa.

“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI