Suara.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak lagi menolak jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 jika tidak ingin dikenakan ancaman pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penolakan jenazah perawat di Semarang sudah menjadi contoh bagi masyarakat. Kekinian tiga orang yang melakukan penolakan sudah dikenakan ancaman pidana.
"Kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).
Argo menuturkan, pihak TNI-Polri akan gencar mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.
Baca Juga: Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi
"Semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, TNI-Polri akan mengawal proses pemakaman jenazah virus corona COVID-19 agar tidak terjadi penolakan serupa.
“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” pungkas Argo.