Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus bagi tenaga medis dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim kesehatan diberikan layanan khusus untuk menaiki angkutan umum bus TransJakarta.
Kepala Sekretaris dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, pihaknya memberikan tambahan waktu
operasional koridor. Selain itu, ada juga rute penyangga khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas serta petugas laboratorium.
Totalnya, Nadia mengatakan pihaknya membuka 99 halte. Seluruhnya terdapat di sembilan rute Bus Rapid Transit (BRT).
Nadia menjelaskan operasional tambahan ini sudah dilakukan sejak Minggu (12/4/2020) mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB setiap harinya.
Baca Juga: Cegah Corona, Halte Transjakarta Harmoni Dipasang Bilik Disinfektan
"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (13/4/2020).
Bagi masyarakat umum, layanan Transjakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB. Tarif yang diberlakukan bagi layanan khusus ini adalah Rp 3.500 dengan menggunakan armada ekslusive Royaltrans.
"Penambahan pola layanan ini untuk memfasilitasi tenaga rumah sakit dan fasilitas kesehatan (tenaga kesehatan, cleaning service, security, catering, perawat, tenaga laboratorium rumah sakit dan laboratorium khusus) yang masih harus beraktivitas," jelasnya.
Pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas, kata Nadia, dapat menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte.
"Kami manajemen TransJakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak," katanya.
Baca Juga: PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi