Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

Senin, 13 April 2020 | 18:12 WIB
Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai becana nasional, Senin (13/4/2020). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres itu dituliskan alasan penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Di antaranya bencana nasional ini diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Nantinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menanggulangi virus corona.

Selain itu gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona di daerah menetapkan kebijakan di daerah masing-masing terkait penanganan virus corona. Namun harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Pasien positif virus corona di Indonesia hingga Senin, 13 April 2020 bertambah 316 kasus. Sehingga total menjadi 4.557 orang positif corona.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Gerakan Nasi Bungkus untuk Hadapi Virus Corona Jabar

Sementara yang sembuh 380 orang dan 399 orang meninggal dunia.

"Kita Patut bersyukur sudah ada 380 orang dinyatakan sembuh, kita berharap bahwa ini menjadi sebuah optimisme kita semua bahwa COVID-19 bisa sembuh," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pencatatan sejak Minggu (12/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga Senin (13/4) pukul 12.00 WIB, pasien yang sembuh bertambah 21 orang, sementara yang meninggal bertambah 26 orang.

Sebelumnya pada Minggu (12/4) tercatat kasus positif COVID-19 sebanyak 4.241 kasus, dengan pasien sembuh sebanyak 359 orang, dan meninggal dunia 373 orang.

Sementara itu Provinsi DKI Jakarta masih jadi episentrum dengan jumlah pasien positif COVID-19 terbanyak, yaitu 2.186 jiwa per 13 April. Setelah DKI Jakarta, tercatat Jawa Barat dengan 540 pasien positif, Jawa Timur dengan 440 pasien, Banten dengan 285 pasien, Sulawesi Selatan 223 kasus, dan Jawa Tengah dengan 203 pasien.

Baca Juga: Pasien Corona Dirawat Tapi Tak Jujur, 15 Perawat Terpaksa Diisolasi

Data Gugus Tugas yang bersumber dari Kementerian Kesehatan juga mencatat lima kasus positif di Aceh, Bali 86 kasus, Bangka Belitung empat kasus, Bengkulu empat kasus, DI Yogyakarta 57 kasus. Kemudian empat kasus di Jambi, Kalimantan Barat 13 kasus, Kalimantan Timur 35 kasus, Kalimantan Tengah 25 kasus, Kalimantan Selatan 34 kasus, Kalimantan Utara 16 kasus.

Di Kepulauan Riau 21 kasus, NTB 37 kasus, Sumatera Selatan 18 kasus, Sumatera Barat 45 kasus, Sulawesi Utara 17 kasus, Sumatera Utara 67 kasus, Sulawesi Tenggara 16 kasus, NTT dan Gorontalo masing-masing satu kasus. Selanjutnya Sulawesi Tengah 19 kasus, Lampung 21 kasus, Riau 20 kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing dua dan 11 kasus, Papua Barat dua kasus, Papua 68 kasus dan Sulawesi Barat lima kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI