Perampok Wetonan Apes, Gara-gara PSBB Tak Bisa Buang Sial ke Jawa

Senin, 13 April 2020 | 17:26 WIB
Perampok Wetonan Apes, Gara-gara PSBB Tak Bisa Buang Sial ke Jawa
Kondisi toko emas di Pasar Kemiri Jakarta Barat usai disatroni kawanan perampok. (Foto: Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait pengungkapan kasus perampokokan toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat,

Selain hanya beraksi setiap tanggal enam, komplotan perampok yang percaya tradisi weton Jawa ini selalu melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah seusai melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, karena memiliki kepercayaan dengan hitungan weton Jawa, tujuan perampok ini lari ke wilayah Jawa Tengah untuk membuang sial. Mereka, juga meyakini bahwa tidak akan terendus dari kejaran aparat kepolisian.

"Dia juga percaya setiap lakukan kejahatan dia harus berangkat ke Jawa Tengah. Kepercayaan mereka itu, pada saat selesai lakukan kejahatan perampokan ini mereka harus masuk ke Jawa Tengah dulu, kalau masuk ke sana itu mereka angggap buang sial dan tidak akan tertangkap," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Habis Tikam Perut Budiono 2 Kali, Tetangga Serah Diri ke Polisi

Sama halnya setelah merampok toko emas di Pasar Kemiri pada Senin (6/4/2020), para bandit bersenjata api ini juga sempat bersembunyi di Jawa Tengah.

Namun, mereka tak berhasil menuju Jawa Tengah lantaran terkendala adanya pemeriksaan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di perbatasan menuju Jawa Tengah.

"Tetapi terakhir yang dilakukan mereka berupaya ke Jawa Tengah, sementara saat itu di perbatasan ada kegaitan PSBB. Sehingga, tidak bisa masuk ke sana," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menembak mati tiga dari lima pelaku komplotan perampok wetonan yang menggasak toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.

Terungkapnya kasus ini, ternyata komplotan perampok lintas provinsi ini memiliki tradisi weton dan hanya beraksi setiap tanggal 6.

Baca Juga: Pria-Wanita Tewas Bugil di Sajadah, Sampel Organ Tubuhnya Diteliti di Lab

Yusri menuturkan komplotan perampok emas wetonan itu dipimpin oleh T yang kekinian tewas tertembak lantaran melawan aparat saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Selain T, dua pelaku lainnya yang juga tewas tertembak, yakni R dan DA.

Sementara, dua pelaku lainnya yang masih hidup yakni AN dan TN yang keduanya juga mengalami luka tembak di bagian kaki.

Yusri lantas mengungkapkan berdasar penyelidikan diketahui komplotan perampok wetonan tersebut pernah melakukan aksi perampokan toko emas eropa di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2019 silam.
Setidaknya, berdasar pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi perampokan toko emas sebanyak empat kali dan selalu dilakukan setiap tanggal enam berdasar kepercayaan wetonan yang dianut pimpinan kelompok tersebut yakni tersangka T.

"T alias D ini kaptennya, dia eksekutor dan pengatur dari segala bentuk kejahatan perampokan kelompook ini. Kenapa wetonan, karena kepercayaan mereka, mereka akan melakukan kejahatan setiap tanggal enam. Ini yang dipelajari teman-teman Reserse Polres Metro Jakarta Barat, dia punya giat seperti apa, seperti kejawen gitu, dia lakukan pasti tanggal enam, Kemayoran juga tanggal enam, beberapa tempat lain juga tanggal enam," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, komplotan perampok wetonan tersebut biasa beraksi bersama-sama yakni sebanyak lima orang. Sebelum, menggasak toko emas di Pasar Kemiri komplotan perampok wetonan itu telah lebih dahulu mengamati situasi setempat, sebulan sebelumnya.

"Mereka mulai melihat sitausi pandemi Covid-19 ini situasi sepi, karena banyak perkantoran tutup, dia lihat situasi kosong, sehingga dimanfaatkan untuk merampok (toko emas) di Jakbar, itu keterangan pelaku. Dalam hitungan wetonan juga tanggal enam itu tanggal bagus buat melakukan perampokan, karena itu setiap perampokan itu pasti tanggal enam," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI