Perampok Wetonan Apes, Gara-gara PSBB Tak Bisa Buang Sial ke Jawa

Senin, 13 April 2020 | 17:26 WIB
Perampok Wetonan Apes, Gara-gara PSBB Tak Bisa Buang Sial ke Jawa
Kondisi toko emas di Pasar Kemiri Jakarta Barat usai disatroni kawanan perampok. (Foto: Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, dua pelaku lainnya yang masih hidup yakni AN dan TN yang keduanya juga mengalami luka tembak di bagian kaki.

Yusri lantas mengungkapkan berdasar penyelidikan diketahui komplotan perampok wetonan tersebut pernah melakukan aksi perampokan toko emas eropa di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2019 silam.
Setidaknya, berdasar pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi perampokan toko emas sebanyak empat kali dan selalu dilakukan setiap tanggal enam berdasar kepercayaan wetonan yang dianut pimpinan kelompok tersebut yakni tersangka T.

"T alias D ini kaptennya, dia eksekutor dan pengatur dari segala bentuk kejahatan perampokan kelompook ini. Kenapa wetonan, karena kepercayaan mereka, mereka akan melakukan kejahatan setiap tanggal enam. Ini yang dipelajari teman-teman Reserse Polres Metro Jakarta Barat, dia punya giat seperti apa, seperti kejawen gitu, dia lakukan pasti tanggal enam, Kemayoran juga tanggal enam, beberapa tempat lain juga tanggal enam," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, komplotan perampok wetonan tersebut biasa beraksi bersama-sama yakni sebanyak lima orang. Sebelum, menggasak toko emas di Pasar Kemiri komplotan perampok wetonan itu telah lebih dahulu mengamati situasi setempat, sebulan sebelumnya.

Baca Juga: Habis Tikam Perut Budiono 2 Kali, Tetangga Serah Diri ke Polisi

"Mereka mulai melihat sitausi pandemi Covid-19 ini situasi sepi, karena banyak perkantoran tutup, dia lihat situasi kosong, sehingga dimanfaatkan untuk merampok (toko emas) di Jakbar, itu keterangan pelaku. Dalam hitungan wetonan juga tanggal enam itu tanggal bagus buat melakukan perampokan, karena itu setiap perampokan itu pasti tanggal enam," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI