Suara.com - Polisi, tentara dan Satpol PP memaksa tutup puluhan tiko di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Toko-toko itu teteap buka saat Jakarta tengah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dilakukan aparat gabungan di wilayah hukum Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). Pihak PGC mengklaim sudah memberitahu para penjual untuk tetap tutup.
"Hari ini kita tutup, katanya manager PGC sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," kata Camat Kramat jati, Eka Darmawan di Jakarta, Senin siang.
Pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas berniaga di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4/2020). Puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka dan memberikan teguran secara lisan.
Baca Juga: Klub Liga 1 2020 Tagih Uang Subsidi, Cucu: Pahami Situasi Saat Ini
"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," katanya.
Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka beralasan tidak berjualan secara langsung, melainkan hanya melalui daring (online).
"Alasannya mereka yang buka karena jualan secara 'online,'" katanya.
Merujuk pada aturan PSBB, kata Eka, jualan secara "online" itu ada kriterianya, bukan barang elektronik, tapi barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut wajib tutup sesuai dengan aturan.
"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerjasama dengan pihak pengelola, kita sama-sama melakukan imbauan," katanya.
Baca Juga: Bek Kanan Real Betis Klaim Sudah Siap Main untuk Barcelona
Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB.