Suara.com - Polisi berhasil menembak mati tiga dari lima para pelaku kasus perampok yang menggasak toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (6/4/2020). Terungkapnya kasus ini, ternyata komplotan perampok lintas provinsi ini memiliki tradisi weton dan hanya beraksi setiap tanggal 6.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan komplotan perampok emas wetonan itu dipimpin oleh T yang kekinian tewas tertembak lantaran melawan aparat saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Selain T, dua pelaku lainnya yang juga tewas tertembak, yakni R dan DA. Sementara, dua pelaku lainnya yang masih hidup, yakni AN dan TN yang keduanya juga mengalami luka tembak di bagian kaki.
Yusri lantas mengungkapkan berdasar penyelidikan diketahui komplotan perampok wetonan tersebut pernah melakukan aksi perampokan toko emas eropa di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2019 silam.
Baca Juga: Habis Tikam Perut Budiono 2 Kali, Tetangga Serah Diri ke Polisi
Dari pengakuan tersangka, kata Yusri, aksi perampokan toko emas sudah dilakukan sebanyak empat kali dan selalu terjadi setiap tanggal enam. Komplotan ini percaya dengan tradisi wetonan yang dianut pimpinan mereka yakni tersangka T.
"T alias D ini kaptennya, dia eksekutor dan pengatur dari segala bentuk kejahatan perampokan kelompook ini. Kenapa wetonan, karena kepercayaan mereka, mereka percaya bahwa contoh, menurut mereka bahwa mereka akan lakukan kejahatan setiap tanggal 6," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).
"Ini yang dipelajari teman-teman Reserse Polres Metro Jakarta Barat, dia punya giat seperit apa, seperti kejawen gitu, dia lakukan pasti tanggal enam, Kemayoran juga tanggal enam, beberapa tempat lain juga tanggal enam," sambung Yusri.
Menurut Yusri, komplotan perampok wetonan tersebut bisa beraksi bersama-sama, yakni sebanyak lima orang. Sebelum, menggasak toko emas di Pasar Kemiri komplotan perampok ini telah lebih dahulu mengamati situasi setempat sebulan sebelumnya.
"Mereka mulai melihat situasi pandemi Covid-19 ini situasi sepi, karena banyak perkantoran tutup, dia lhiat situasi kosong, sehingga dimanfaatkan untuk merampok (toko emas) di Jakbar, itu keterangan pelaku. Dalam hitungan wetonan juga tanggal enam itu tanggal bagus buat melakukan perampokan, karena itu setiap perampokan itu pasti tanggal enam," ungkap Yusri.
Baca Juga: Pria-Wanita Tewas Bugil di Sajadah, Sampel Organ Tubuhnya Diteliti di Lab
Atas perbuatannya para pelaku pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.