Karena Corona, 50.891 Buruh Jakarta Kena PHK

Senin, 13 April 2020 | 17:03 WIB
Karena Corona, 50.891 Buruh Jakarta Kena PHK
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Virus corona atau Covid-19 yang menyebar luas di Jakarta memberikan dampak pada perekonomian. Imbasnya, banyak buruh di ibu kota yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan tercatat sudah ada 50.891 buruh yang di-PHK. Data ini dikumpulkan sejak 9 April sampai saat ini.

"Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.782 perusahaan yang di PHK," kata Andri kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Tak hanya PHK, Andri mengungkapkan ada 272.333 buruh yang dirumahkan dan tak menerima gaji. Mereka berasal dari 32.882 perusahaan yang terdampak.

Baca Juga: Update Gelombang PHK Jatim, 3.315 Orang Dipecat, 20.036 Dirumahkan

Andri menjelaskan, pihaknya akan memberikan data yang dikumpulkan ini kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

Selanjutnya Kementerian itu yang akan memberikan bantuan dalam bentuk kartu prakerja. Kartu ini, kata Andri, dibedakan menjadi dua kategori karena penyesuaian penyebaran Covid-19.

Kategori pertama merupakan karyawan yang terkena PHK karena perusahaannya bangkrut. Lalu kedua adalah pekerja yang kehilangan pendapatan karena dirumahkan.

Di antaranya seperti pekerja kontruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, dan sebagainya.

"Para pekerja yang tidak di PHK, nantinya akan dibantu sampai wabah Covid-19 selesai. Untuk itu bantuanya diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Baca Juga: Gelombang PHK Wabah Corona, Pemerintah Kasih Rp 20 Triliun ke Pengangguran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI