Aturan Ojol di Permenhub dan Permenkes Beda, PKS: Bukti Tak Kompak

Senin, 13 April 2020 | 16:51 WIB
Aturan Ojol di Permenhub dan Permenkes Beda, PKS: Bukti Tak Kompak
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Tak Terhalang Wabah Corona, Pelantikan Kades di Bulukumba Digelar Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI